Asuransi kecelakaan diri adalah asuransi yang memberikan perlindungan atau manfaat terhadap tertanggung pada kecelakaan yang mereka alami pada masa pertanggungan yang dapat mengakibatkan kematian atau cacat. Kecelakaan adalah sebuah hal yang tidak dapat diprediksi kedatangannya, dari mulai kecelakaan kecil seperti terpeleset di kamar mandi, jatuh dari tangga atau bahkan kecelakaan yang berada dalam skala yang lebih besar seperti kecelakaan kendaraan yang dapat mengakibatkan kematian. Dalam hal ini asuransi bertindak sebagai pelindung dan pemberi manfaat dari kecelakaan yang terjadi, perlindungan dan manfaat yang diberikan biasanya berupa klaim atau cover secara materi.
Jenis Asuransi ini dalam aplikasinya memberikan manfaat sesuai dengan tingkatan-tingkatan atau luas jaminan tertentu yang telah dikemukakan di awal pendaftaran. Seperti luas jaminan C yang memberikan manfaat terhadap tertanggung di saat tertanggung mengalami sebuah kecelakaan yang mengharuskan dirinya untuk menjalani rawat inap, dan jumlah santunan yang diberikan biasanya maksimal 10% dari jumlah uang pertanggungan. Betapa manfaat yang sangat besar yang dapat kita terima dari sebuah asuransi. Kenapa tidak, di saat kita tertimpa musibah dengan kecelakaan yang kita alami asuransi memberikan manfaat dengan cara memberikan santunan untuk biaya berobat, sehingga kita tidak harus pusing untuk memikirkan biaya rumah sakit.
Melihat banyaknya manfaat yang dapat kita terima dari asuransi kecelakaan diri ini, banyak dari kita pada akhirnya menyadari akan pentingnya memiliki asuransi tersebut. Ada baiknya anda juga mulai mempertimbangkan untuk mempunyai asuransi yang satu ini dan memasukanya ke dalam perencanaan keuangan bulanan anda. Namun sebelum kita mendaftar ke dalam sebuah perusahaan asuransi ada baiknya kita mencari informasi tentang perusahaan mana yang dapat kita percaya untuk menjamin diri kita, atau jika memang anda sudah mengkantongi nama perusahaan yang anda percaya ada baiknya untuk memastikannya, anda pelajari proposal atau surat penawaran dari perusahaan tersebut, dan jika memang ada hal yang tidak anda mengerti atau dirasa adanya kejanggalan atau kesalahan, ada baiknya anda langsung menanyakannya kebagian informasi atau meminta surat penawaran ulang yang telah di koreksi.